PENGERTIAN PENDIDIKAN FORMAL DAN PENDIDIKAN NON FORMAL
Pendidikan jalur formal adalah
kegiatan yang sistematis, berstruktur, bertingkat dimulai dari sekolah dasar
sampai perguruan tinggi dan yang setaraf dengannya; termasuk didalamnya adalah
kegiatan studi yang berorientasi akademis dan umum, program spesialisasi, dan
latihan profesional yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Sedangkan pengertian pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun
kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
(Undang Undang No 20 tahun 2003 Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (13).
Pendidikan jalur
formal merupakan bagian dari pendidikan nasional yang bertujuan untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan fitrahnya, yaitu pribadi yang beriman
dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, demokratis, menjunjung
tinggi hak asasi manusia, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,
memiliki kesehatan jasmani dan rohani, memiliki keterampilan hidup yang
berharkat dan bermartabat, memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan
kreatif, serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan yang mampu
mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas dan berdaya saing di era global.
PENDIDIKAN NON
FORMAL
Hasil kajian Tim
reformasi pendidikan dalam konteks Otonomi daerah (Fasli Jalal, Dedi Supriadi.
2001) dapat disimpulkan bahwa apabila pendidikan luar sekolah (pendidikan
nonformal) ingin melayani, dicintai, dan dicari masyarakat, maka mereka harus
berani meniru apa yang baik dari apa yang tumbuh di masyarakat dan kemudian
diperkaya dengan sentuhan-sentuhan yang sistematis dengan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang sesuai dengan lingkungan masyarakatnya. Strategi itulah yang
perlu terus dikembangkan dan dilaksanakan oleh pendidikan luar sekolah dalam
membantu menyediakan pendidikan bagi masyarakat yang karena berbagai hal tidak
terlayani oleh jalur formal/sekolah. Bagi masyarakat yang tidak mampu, apa yang
mereka pikirkan adalah bagaimana hidup hari ini, karena itu mereka belajar
untuk kehidupan; mereka tidak mau belajar hanya untuk belajar, untuk itu
masyarakat perlu didorong untuk mengembangkannya melalui Pendidikan nonformal
berbasis masyarakat, yakni pendidikan nonformal dari, oleh dan untuk
kepentingan masyarakat.
Menurut Undang Undang No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimaksud dengan pengertian
pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Terdapat beberapa jenis
lembaga pendidikan yang menyediakan layanan pendidikan non-formal di Indonesia,
yaitu:
a. Balai Pengembangan
Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP) : adalah unit
pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang
pendidikan luar sekolah. BP-PLSP mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan
pengembangan program 23 serta fasilitasi pengembangan sumberdaya pendidikan
luar sekolah berdasarkan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.
b. Balai Pengembangan
Kegiatan Belajar (BPKB): adalah unit pelaksana teknis di
lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi di bidang pendidikan luar sekolah. BPKB
mempunyai tugas untuk mengembangkan model program pendidikan luar sekolah
sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Propinsi dan kharakteristik
propinsinya.
c. Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB): adalah
unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di bidang pendidikan luar
sekolah (nonformal). SKB secara umum mempunyai tugas membuat percontohan
program pendidikan nonformal, mengembangkan bahan belajar muatan lokal sesuai
dengan kebijakan dinas pendidikan kabupaten/kota dan potensi lokal setiap
daerah.
d. Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM): suatu lembaga milik masyarakat yang pengelolaannya
menggunakan azas dari, oleh dan untuk masyarakat. PKBM ini merupakan
wahana pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat sehingga mereka semakin mampu
untuk memenuhi kebutuhan belajarnya sendiri. PKBM merupakan sumber informasi
dan penyelenggaraan berbagai kegiatan belajar pendidikan kecakapan hidup
sebagai perwujudan pendidikan sepanjang hayat.
e. Lembaga PNF sejenis: adalah lembaga pendidikan
yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang memberikan
pelayanan pendidikan nonformal berorientasi life skills/keterampilan dan tidak
tergolong ke dalam kategori-katagori di atas, seperti; LPTM, Organisasi
Perempuan, LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Dalam
hal ini perlu disadari bahwa pengembangan
masyarakat itu akan lancar apabila di masyarakat itu telah berkembang motivasi
untuk membangun serta telah tumbuh kesadaran dan semangat mengembangkan diri
ditambah kemampuan serta ketrampilan tertentu yang dapat menopangnya, dan
melalui kegiatan pendidikan, khususnya pendidikan nonformal diharapkan dapat
tumbuh suatu semangat yang tinggi untuk membangun masyarakat desanya sendiri
sabagai suatu kontribusi bagi pembangunan bangsa pada umumnya.
okeyyy,,, berjuang PLS..
BalasHapus